
Instalasi Gawat Darurat (IGD) berperan dalam :
- Pemberian pelayanan darurat yang cepat, tepat dan cermat dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. fasilitas SDM yang terampil dan bermutu dalam melakukan pelayanan darurat darurat.
- peningkatan kualitas pelayanan khusus darurat saat diluncurkan.
- Berpartisipasi dalam melaksanakan penelitian di bidang gawat darurat.
IGD RSGMP Unsoed simpan :
- Menyelenggarakan pelayanan medis gawat darurat yaitu dengan ancaman kematian dan perlu pertolongan segera ( pasien kritis ), yang tidak ada ancaman kematian tetapi perlu pertolongan segera ( pasien darurat ), dan pelayanan tidak darurat yang datang ke IGD selama 24 jam terus menerus
- mengelola pelayanan khusus siaga bencana dan pelayanan medis saat bencana.
- Bersama dengan Bagian Pendidikan & Penelitian menangani pelatihan penanganan keadaan darurat darurat.
Kegiatan IGD RSGMP Unsoed :
Pelayanan medis darurat :
pelayanan resusitasi, pelayanan bedah ( bedah ), pelayanan non bedah ( medis ), obstetrik ginekologi dan pediatrik yang meliputi kegiatan :
- Monitoring supervisi pelayanan medis di R. Tindakan, Observasi/Rawat Sementara.
- Monitoring supervisi keluhan pasien/pelanggan lain.
- Audit pelayanan dan audit kematian.
- Pendataan dan penanganan kasus bermasalah.
- Pengawasan transportasi pasien gawat darurat dari IGD ke OK atau ICU.
- Melakukan pelayanan kasus tidak gawat tidak darurat melalui pelayanan poliklinik 24 jam.
Pengelolaan unit administrasi umum dan pengaturan SDM yang meliputi :
Perencanaan kegiatan :
- Pengawasan rekam medik.
- Penyelenggaraan kesekretariatan.
- Akreditasi
- Pencatatan, pelaporan dan pengolahan data.
- Pengaturan SDM.
- Pengawasan keamanan dan ketertiban dan kordinasi dengan SATPAM.
Pengelolaan keperawatan :
- Pengelolaan asuhan keperawatan
- Pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, dan penilaian asuhan keperawatan
- Pemantauan dan pengawasan etika profesi keperawatan
- Pengawasan pendukung pelayanan (koordinasi pekarya)
Pengelolaan penunjang dan pelatihan
- Pengelolaan peralatan medis dan non medis.
- Pengawasan kebersihan (koordinasi kegiatan Cleaning Service)
- Pengawasan Depo Farmasi.
- Pengelolaan pendidikan dan pelatihan gawat darurat.
Penyelenggaraan pelayanan khusus/siaga bencana :
- Pelayanan penanggulangan gawat darurat terpadu bencana (SPGDTB).
- Pelayanan pusat pengobatan keracunan tingkat Provinsi Jawa Barat.
- Pelayanan siaga VVIP.
- Pelayanan komunikasi dan informasi.
- Pelayanan ambulans.
- Pelayanan siaga dengan pendataan kerawanan dan potensi sumber daya (geomedic mapping).
- Penyiapan tim reaksi cepat (rapid respons) pada saat terjadi bencana.