rsgmp.unsoed.ac.id » Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Instalasi Gawat Darurat (IGD) berperan dalam :

  1. Pemberian pelayanan darurat yang cepat, tepat dan cermat dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. fasilitas SDM yang terampil dan bermutu dalam melakukan pelayanan darurat darurat.
  2. peningkatan kualitas pelayanan khusus darurat saat diluncurkan.
  3. Berpartisipasi dalam melaksanakan penelitian di bidang gawat darurat.

IGD RSGMP Unsoed simpan :

  1. Menyelenggarakan pelayanan medis gawat darurat yaitu dengan ancaman kematian dan perlu pertolongan segera ( pasien kritis ), yang tidak ada ancaman kematian tetapi perlu pertolongan segera ( pasien darurat ), dan pelayanan tidak darurat yang datang ke IGD selama 24 jam terus menerus
  2. mengelola pelayanan khusus siaga bencana dan pelayanan medis saat bencana.
  3. Bersama dengan Bagian Pendidikan & Penelitian menangani pelatihan penanganan keadaan darurat darurat.

Kegiatan IGD RSGMP Unsoed :

Pelayanan medis darurat :

pelayanan resusitasi, pelayanan bedah ( bedah ), pelayanan non bedah ( medis ), obstetrik ginekologi dan pediatrik yang meliputi kegiatan :

  1. Monitoring supervisi pelayanan medis di R. Tindakan, Observasi/Rawat Sementara.
  2. Monitoring supervisi keluhan pasien/pelanggan lain.
  3. Audit pelayanan dan audit kematian.
  4. Pendataan dan penanganan kasus bermasalah.
  5. Pengawasan transportasi pasien gawat darurat dari IGD ke OK atau ICU.
  6. Melakukan pelayanan kasus tidak gawat tidak darurat melalui pelayanan poliklinik 24 jam.

Pengelolaan unit administrasi umum dan pengaturan SDM yang meliputi :

Perencanaan kegiatan :

  1. Pengawasan rekam medik.
  2. Penyelenggaraan kesekretariatan.
  3. Akreditasi
  4. Pencatatan, pelaporan dan pengolahan data.
  5. Pengaturan SDM.
  6. Pengawasan keamanan dan ketertiban dan kordinasi dengan SATPAM.

Pengelolaan keperawatan :

  1. Pengelolaan asuhan keperawatan
  2. Pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, dan penilaian asuhan keperawatan
  3. Pemantauan dan pengawasan etika profesi keperawatan
  4. Pengawasan pendukung pelayanan (koordinasi pekarya)

Pengelolaan penunjang dan pelatihan

  1. Pengelolaan peralatan medis dan non medis.
  2. Pengawasan kebersihan (koordinasi kegiatan Cleaning Service)
  3. Pengawasan Depo Farmasi.
  4. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan gawat darurat.

Penyelenggaraan pelayanan khusus/siaga bencana :

  1. Pelayanan penanggulangan gawat darurat terpadu bencana (SPGDTB).
  2. Pelayanan pusat pengobatan keracunan tingkat Provinsi Jawa Barat.
  3. Pelayanan siaga VVIP.
  4. Pelayanan komunikasi dan informasi.
  5. Pelayanan ambulans.
  6. Pelayanan siaga dengan pendataan kerawanan dan potensi sumber daya (geomedic mapping).
  7. Penyiapan tim reaksi cepat (rapid respons) pada saat terjadi bencana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 19 =