Ketersediaan tempat tidur per 16-10-2022
No | Kelas | Nama Ruang | Jumlah | Ketersediaan |
1. | Kelas II | Ruang Lotus | 4 | 4 |
2. | Kelas II | Ruang Lavender | 4 | 4 |
3. | Kelas II | Ruang Aster | 4 | 4 |
Instalasi rawat inap merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan medis, penunjang medis, pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. Salah satu instalasi yang ada di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) Universitas Jenderal Soedirman adalah instalasi Rawat Inap.
Instalasi rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.
Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) Universitas Jenderal Soedirman memiliki fasilitas kamar perawatan yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan yang tepat sehingga secara psikologis sehingga dapat mempercepat proses penyembuhan pasien serta didukung oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan berpengalaman.
a. Layanan Rawat Inap di RSGMP :
1) Kamar perawatan Kelas II ( dua ) dilengkapi dengan: lemari baju, AC, kamar mandi, telepon dan fasilitas perlengkapan lain sesuai dengan standar kelas perawatan.
2) Visite dokter yang merawat maksimum 1x sehari.
3) Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara medis.
4) Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis.
5) Tindakan Medis.
6) Perawatan khusus (ICU), ditujukan Khusus untuk merawat pasien-pasien yang membutuhkan perawatan yang ketat. Dilengkapi dengan peralatan canggih, (Ventilator, Monitor) dan didukung oleh dokter-dokter ahli yang berpengalaman serta perawat-perawat yang terampil dan terdidik yang siap melakukan tindakan medis selama 24 jam.
b. Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di RSGMP
1) Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RSGMP atau dari IGD atau membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD.
2) Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan rawat inap
3) Bagian pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RSGMP.
4) Pasien/keluarga pasien menentukan ruang perawatan yang diinginkan atau sesuai dengan ketentuan instansi penjamin.
5) Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan.
6) Setiap selesai rawat inap, peserta/orang tua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersanngkutan.
7) Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke untuk mendapatkan Surat Rujukan dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
8) Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RSGMP.