KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN NOMOR 3984/UN23/OT.01/2020 TANGGAL 5 Oktober 2020
VISI :
menjadi pusat pelayanan kesehatan gigi dan mulut, wahana pendidikan profesi dokter gigi yang berkualitas, serta rujukan utama di Jawa Tengah tahun 2030.
MISI :
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas dan terintegrasi sehingga dapat menjadi pusat rujukan;
- Menyelenggarakan pendidikan praktik klinik bagi mahasiswa pendidikan profesi dokter gigi yang bermoral dan profesional;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kedokteran gigi dan kesehatan lainnya yang relevan dengan pengembangan sumber daya perdesaan dan kearifan lokal;
- Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tri dharma perguruan tinggi.
TUJUAN :
- Meningkatkan kualitas pendidikan profesi kedokteran gigi di Universitas Jenderal Soedirman;
- Membangun kerjasama dengan pihak lain baik lingkup nasional maupun internasional;
- Meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk masyarakat luas, terutama masyarakat rural yang penghasilannya rendah;
- Sebagai pusat pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
- Mengurangi penyakit gigi dan mulut secara berkesinambungan;
- Menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kesehatan gigi dan mulut; dan
- Membantu pemerintah dalam program “menuju Indonesia sehat”.