WORKSHOP REKAM MEDIS ELEKTRONIK RSGMP UNSOED SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN IMPLEMENTASI PERMENKES NO 24 TAHUN 2022
{ width=50% } Rekam medis merupakan catatan riwayat kesehatan pasien dan bersifat rahasia yang disimpan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tak terkecuali di rumah sakit. Sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang berbasis digital dan terintegrasi paling lambat 31 Desember 2023.